
Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menetapkan guru sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Kebijakan ini dianggap tidak adil dan hanya akan menambah beban kerja guru, terutama bagi para guru honorer yang selama ini belum mendapat penggajian yang layak.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, menjelaskan bahwa pekerjaan mengelola MBG tidak termasuk dalam beban kerja guru sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005). Beban kerja guru semestinya terbatas pada merencanakan pembelajaran, mengajar, menilai hasil belajar, membimbing, dan tugas tambahan yang bersifat edukatif.
Namun, justru guru-guru kini diberi tanggung jawab administratif tambahan tanpa kejelasan mengenai kompensasi atau pengangkatan status kepegawaian, terutama untuk guru honorer yang jumlahnya masih sangat banyak di Indonesia.
P2G menyayangkan bahwa pemerintah mampu memberikan insentif khusus untuk guru pengelola MBG, namun masih kesulitan untuk mengangkat dan menggaji guru honorer secara layak dan permanen.
Situasi ini menggambarkan betapa masih minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah.