Jakarta – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Kapan mulai pasang bendera merah putih? Ada banyak momen peringatan di Indonesia yang meminta masyarakat memasang bendera merah putih. Contohnya, saat hari Pahlawan, Hari Kesaktian Pancasila.
Jadwal Pasang Bendera Merah Putih
Perlu diketahui, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Imbaauan,logo, dan tema HUT ke-80 RI 2025 yang resmi dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretariat Negara berikut https://hut80ri.setneg.go.id/
Ketentuan ukuran bendera merah putih
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran yang umum digunakan:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan
Sementara, aturan lain saat mengibarkan bendera merah putih seperti ini:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Berikut larangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencanaatau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.