Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), muncul pertanyaan mengapa pemerintah tidak menanggung seluruh iuran peserta. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pendanaan JKN tidak sepenuhnya bersumber dari negara, melainkan berbasis iuran peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa Program JKN menggunakan prinsip contribution based, bukan tax based. Artinya, dana yang digunakan untuk layanan kesehatan berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja.
“Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11).
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penyelenggaraan Program JKN. Seluruh dana yang diterima dikelola sebagai dana amanat dan sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan peserta.
Tujuan Perlindungan Kesehatan
Ia mengatakan bahwa sebelum JKN diberlakukan, banyak masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena faktor biaya. Skema gotong royong dalam JKN memastikan peserta yang sehat ikut membantu peserta yang sedang sakit melalui pembayaran iuran rutin tiap bulan.
“Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran yang dibayarkan,” ucapnya.
Kontribusi pemerintah dalam pendanaan JKN tetap besar. Hingga 24 Oktober 2025, tercatat lebih dari 283 juta penduduk menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 96,6 juta peserta miskin dan tidak mampu ditanggung melalui APBN sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, sekitar 52,6 juta peserta juga dibiayai oleh pemerintah daerah dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.
Pembagian Iuran dan Subsidi
Rizzky menambahkan, pemerintah juga menanggung sebagian iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebagai pemberi kerja. Dalam skemanya, pemerintah menanggung 4 persen dan peserta membayar 1 persen dari upah sebagai iuran.
Pemerintah turut memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas III. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iurannya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah menanggung Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000.
“Bantuan ini agar masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas tetap bisa mengakses JKN,” ujarnya.
Prinsip Gotong Royong
Rizzky menegaskan bahwa Program JKN adalah wujud nyata sistem gotong royong yang melibatkan banyak pihak, tidak hanya BPJS Kesehatan.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Ascobat Gani, menyebut JKN sebagai konsolidasi ratusan kelompok risiko kesehatan dalam satu wadah perlindungan bersama. Dengan prinsip subsidi silang, iuran peserta yang sehat membantu kebutuhan peserta yang sakit.
Ia menekankan bahwa dana JKN merupakan dana amanat milik peserta, bukan milik pemerintah maupun BPJS Kesehatan. Seluruh surplus dana pun harus kembali untuk kepentingan peserta.
“Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu. Kalau ada masalah, harus dibenahi bersama,” katanya.