BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan dasar hingga penanganan berbagai penyakit sesuai indikasi medis.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami penyakit apa saja yang dapat ditangani menggunakan BPJS Kesehatan. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa hanya penyakit tertentu yang ditanggung, padahal cakupan layanan BPJS cukup luas.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan 144 Penyakit BPJS Kesehatan?
Istilah “144 penyakit” merujuk pada kelompok diagnosis yang pada umumnya dapat ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, pasien tidak selalu harus dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi masih dapat ditangani di layanan kesehatan primer.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya.
Kelompok Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, penyakit yang ditanggung mencakup berbagai kategori berikut:
1. Penyakit Infeksi
Kelompok ini meliputi berbagai penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri, maupun parasit, seperti:
- Influenza.
- Demam tifoid.
- Diare akut.
- Infeksi saluran pernapasan atas.
- Tuberkulosis.
- Infeksi kulit tertentu.
- Konjungtivitis.
Penyakit infeksi menjadi salah satu kasus yang paling sering ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Penyakit Saluran Pernapasan
BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai gangguan pada sistem pernapasan, antara lain:
- Asma.
- Bronkitis.
- Sinusitis.
- Faringitis.
- Tonsilitis.
- Pneumonia sesuai indikasi medis.
Penanganan akan disesuaikan dengan kondisi pasien dan tingkat keparahan penyakit.
3. Penyakit Sistem Pencernaan
Gangguan pencernaan yang umum terjadi juga termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS, seperti:
- Gastritis atau maag.
- Dispepsia.
- Gastroenteritis.
- Konstipasi.
- Wasir.
- Refluks asam lambung.
4. Penyakit Kulit dan Jaringan Lunak
Berbagai masalah kulit dapat memperoleh layanan melalui BPJS Kesehatan, antara lain:
- Dermatitis.
- Eksim.
- Infeksi jamur kulit.
- Biduran.
- Jerawat yang memerlukan penanganan medis.
- Bisul.
5. Penyakit Mata Ringan
Beberapa keluhan mata yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan meliputi:
- Mata merah.
- Konjungtivitis.
- Alergi mata.
- Iritasi mata ringan.
- Hordeolum atau bintitan.
6. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan
Kelompok penyakit THT yang termasuk dalam pelayanan antara lain:
- Radang tenggorokan.
- Infeksi telinga luar.
- Rhinitis alergi.
- Gangguan sinus ringan.
- Sumbatan serumen atau kotoran telinga.
7. Penyakit Sistem Saraf Tertentu
Beberapa kondisi neurologis yang umum dapat memperoleh pelayanan sesuai indikasi, seperti:
- Sakit kepala primer.
- Migrain.
- Vertigo ringan.
- Neuralgia tertentu.
8. Penyakit Metabolik dan Kronis
BPJS juga menanggung pengelolaan penyakit kronis yang memerlukan pemantauan jangka panjang, seperti:
- Diabetes melitus.
- Hipertensi.
- Kolesterol tinggi.
- Asam urat.
Pasien biasanya akan mendapatkan program pengelolaan penyakit kronis secara berkala.
9. Gangguan Kesehatan Mental Ringan hingga Sedang
Layanan kesehatan jiwa juga termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Beberapa kondisi yang dapat memperoleh pelayanan antara lain:
- Gangguan kecemasan.
- Depresi tertentu.
- Gangguan penyesuaian.
- Konsultasi kesehatan mental.
10. Penyakit pada Anak
Berbagai penyakit yang sering dialami anak-anak juga termasuk dalam cakupan pelayanan, seperti:
- Demam.
- Batuk pilek.
- Diare.
- Infeksi ringan.
- Gangguan nutrisi tertentu.
Penyakit Katastropik yang Ditanggung BPJS
Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai penyakit dengan biaya pengobatan tinggi yang sering disebut penyakit katastropik.
Di antaranya:
- Penyakit jantung.
- Stroke.
- Kanker.
- Gagal ginjal kronis.
- Hemofilia.
- Talasemia.
- Leukemia.
- Sirosis hati.
Biaya pengobatan penyakit-penyakit tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah sehingga keberadaan BPJS sangat membantu masyarakat.
Cara Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Agar biaya pengobatan dapat ditanggung sesuai ketentuan, peserta perlu mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Langkah umumnya meliputi:
- Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar.
- Menjalani pemeriksaan oleh dokter.
- Mendapatkan pengobatan atau tindakan yang diperlukan.
- Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau dokter spesialis.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh penanganan di rumah sakit tanpa harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun cakupan layanan cukup luas, terdapat beberapa kondisi yang tidak menjadi tanggungan BPJS, antara lain:
- Penyakit akibat tindak pidana tertentu.
- Cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri.
- Pelayanan yang bersifat estetika atau kosmetik.
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis.
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Pentingnya Menjadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Memiliki kepesertaan aktif memberikan perlindungan kesehatan yang sangat penting bagi individu maupun keluarga.
Biaya pengobatan saat ini terus meningkat, terutama untuk penyakit kronis dan penyakit berat. Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkesinambungan.
Selain itu, sistem gotong royong dalam JKN membantu memastikan seluruh peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis penyakit yang dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Istilah 144 penyakit merujuk pada kelompok diagnosis yang umumnya dapat ditangani di layanan kesehatan primer sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Selain penyakit umum, BPJS juga menanggung berbagai penyakit katastropik dengan biaya pengobatan tinggi seperti kanker, stroke, penyakit jantung, dan gagal ginjal. Oleh karena itu, memahami manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting agar peserta dapat memperoleh layanan kesehatan secara optimal saat dibutuhkan.