Jakarta – Kasus memprihatinkan datang dari Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol) setelah diduga bermain judi daring dan menumpuk utang kepada teman-temannya.
Kabar ini diungkap oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo. Siswa tersebut diketahui sempat bolos sekolah selama sebulan tanpa alasan jelas sebelum akhirnya terungkap bahwa ia mengalami tekanan akibat utang dari permainan daring.
Berawal dari Permainan Online
Menurut keterangan Disdikpora, awalnya siswa itu hanya bermain gim online. Namun, seiring waktu, permainan tersebut berkembang menjadi aktivitas taruhan daring atau judi online dengan melibatkan uang sungguhan. Untuk menutup kekalahannya, siswa itu mulai berutang kepada teman-teman sekelas.
“Kami mendapat laporan tentang pelajar tingkat SMP yang terjerat pinjol dan judi daring. Awalnya ia hanya bermain gim, tetapi kemudian terlibat taruhan kecil. Karena kalah dan tidak bisa membayar, ia meminjam uang secara daring,” ujar Nur Hadiyanto, Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Minggu (26/10/2025).
Tekanan Psikologis dan Dampak Sosial
Nur Hadiyanto menjelaskan, tekanan akibat utang membuat siswa tersebut enggan masuk sekolah. Ia merasa malu dan takut diketahui guru maupun orang tuanya. Kondisi ini akhirnya membuat pihak sekolah turun tangan melakukan pendampingan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga. Siswa itu kini sudah dalam pendampingan intensif, termasuk konseling psikologis agar tidak kembali ke aktivitas yang sama,” tambahnya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia digital. Banyak gim daring yang kini terhubung dengan sistem taruhan atau transaksi mikro yang dapat menjerumuskan pengguna muda.
Pinjaman Online Jadi Jalan Pintas
Hal yang memperburuk keadaan, menurut laporan sekolah, adalah keputusan siswa untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online demi membayar utang kepada teman-temannya. Ia menggunakan data pribadi keluarga tanpa izin.
“Ini sangat berbahaya karena banyak anak di bawah umur belum memahami risiko pinjol ilegal. Mereka mudah tergiur dengan kemudahan meminjam, padahal bunganya tinggi,” jelas Hadiyanto.
Pihak Disdikpora juga mengingatkan sekolah-sekolah agar aktif memberikan edukasi literasi digital dan bahaya pinjaman daring ilegal, terutama bagi pelajar yang aktif menggunakan ponsel pintar.
Perlu Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai kasus ini sebagai peringatan penting akan pentingnya pengawasan digital di kalangan remaja. Orang tua diminta tidak hanya memberi fasilitas gawai, tetapi juga membatasi akses anak terhadap situs dan aplikasi berisiko.
“Remaja sering tidak sadar bahwa aktivitas daring bisa berujung pada masalah finansial dan hukum. Sinergi orang tua, guru, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” ujar Hadiyanto.
Selain pendampingan psikologis, siswa tersebut juga akan diarahkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler positif agar fokusnya kembali ke dunia belajar dan pergaulan sehat.
Maraknya Judi Online di Kalangan Pelajar
Kasus di Kulon Progo ini menambah daftar panjang fenomena meningkatnya judi daring di kalangan remaja. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah daerah di Indonesia juga melaporkan kasus serupa yang menjerat pelajar tingkat SMP dan SMA.
Pemerintah daerah bersama kepolisian terus menggiatkan sosialisasi bahaya judi daring di sekolah-sekolah. Tujuannya, agar pelajar memahami risiko yang tidak hanya finansial, tetapi juga berdampak pada masa depan mereka.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kecanduan gim daring dan kurangnya literasi digital dapat berujung pada masalah serius. Edukasi dan pengawasan menjadi kunci agar anak-anak tidak terjerumus ke lingkaran pinjaman dan judi daring.