
OBAT tradisional kini banyak beredar di pasaran. Banyak pula masyarakat yang mengonsumsinya karena dianggap aman.
Sayangnya, kini obat tradisional pun sudah mulai dicemari dengan bahan kimia obat (BKO). Data itu terlihat sepanjang 2022 hingga Oktober 2025.
Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan BPOM nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
“Jenis BKO dalam obat tradisional yang ditemukan didominasi Sildenafil Sitrat dan Tadalafil yaitu klaim penambah stamina pria, Deksametason, Fenilbutason, dan Parasetamol yaitu klaim mengatasi pegal linu, Sibutramin yaitu klaim pelangsing, serta BKO lainnya seperti Efedrin, Pseudoefedrin HCl, Ibuprofen, Natrium Diklofenak, Asam Mefenamat, Prednisolon, Vardenafil HCl, dan Yohimbin HCl,” tulis BPOM, dikutip dalam akun X miliknya @BPOM_RI,
Menurutnya, apabila obat tradisional tersebut mengandung BKO dan dikonsumsi oleh tubuh, maka akan menimbulkan efek samping yang tentu berbahaya bagi tubuh misalnya kehilangan penglihatan dan pendengaran, pusing, gangguan ginjal, hepatitis, gangguan hormon, serangan jantung, nyeri dada, bahkan kematian.
“Salah satu hasil pengawasan BPOM dituangkan dalam bentuk penjelasan publik, untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya konsumsi obat tradisional mengandung bahan kimia obat,” tulis BPOM.
Untuk itu, pentingnya menghindari mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO sangat dianjurkan. Sehingga BPOM memberikan tips untuk masyarakat agar terhindar dari obat tersebut, yaitu :
1. Tidak mudah tergiur dengan promosi atau iklan yang berlebihan
2. Waspada efek cespleng pada obat tradisional
3. Cek obat tradisional mengandung BKO melalui aplikasi BPOM e-penjelasan publik OT dan SK
4. Baca aturan pakai, peringatan atau perhatian dan informasi lainnya yang tercantum pada label produk
5. Ingat selalu Cek Klik (Kemasan, Label, izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi obat,” tulis BPOM.