Yogyakarta – Pada setiap kemasan produk obat-obatan, terdapat logo yang menjadi panduan penting untuk para konsumen. Hal ini untuk memberi informasi kepada konsumen tentang penggunaan obat yang aman dan sesuai.
Selain membantu konsumen mengenali jenis obat yang dibeli, logo pada kemasan obat juga memberikan informasi penting mengenai cara penggunaan dan peraturan yang harus diikuti. Logo pada kemasan obat biasanya dicetak dalam bentuk lingkaran dengan warna-warna berbeda.
Dengan memahami arti logo tersebut, konsumen dapat memilih obat yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Mengutip dari berbagai sumber, berikut warna logo obat:
1. Logo hijau untuk obat bebas
Obat bebas biasanya ditandai dengan logo lingkaran berwarna hijau. Selain itu, juga terdapat label Bebas atau simbol yang menyerupai tanda bebas, misalnya huruf B.
Obat dengan logo ini adalah obat yang dapat dikonsumsi tanpa resep dokter. Obat jenis ini biasanya juga tersedia di warung-warung dan bebas diperjualbelikan. Salah satu jenis obat dengan logo warna hijau adalah paracetamol.
2. Logo biru untuk obat bebas terbatas
Logo lingkaran berwarna biru pada kemasan obat menandakan bahwa obat tersebut adalah jenis obat bebas terbatas. Logo tersebut biasanya juga dilengkapi dengan label Bebas Terbatas.
Obat bebas terbatas termasuk dalam kategori obat yang bisa didapatkan tanpa resep dokter. Namun, ini merupakan kategori obat keras, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang tertera pada kemasan.
Selain itu, konsumen juga disarankan berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga medis sebelum mengonsumsinya. Beberapa contoh obat dengan logo ini adalah acetylcysteine, ibuprofen sirup, pseudoefedrin, dan lainnya.
Obat Keras
3. Logo merah dengan huruf K untuk obat keras
Obat-obatan berlabel lingkaran berwarna merah dengan huruf K di tengahnya merupakan kategori obat keras. Biasanya ditandai juga dengan label Keras.
Obat ini memerlukan resep dokter untuk diperoleh. Hal ini karena obat keras memiliki potensi untuk menimbulkan efek samping serius. Jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis, maka dapat memberikan dampak buruk bagi tubuh yang dapat menimbulkan kerusakan sistem tubuh tertentu.
4. Logo merah dengan tanda + untuk obat narkotika
Logo lain pada kemasan obat yang perlu dikenali adalah kategori obat narkotika. Obat ini dilabeli dengan tanda khusus yang mencantumkan informasi resep dokter lengkap dengan tanda tangan dan nomor izin praktik dokter.
Obat jenis ini tidak dapat diperoleh menggunakan salinan resep. Penggunaannya juga sangat diatur karena berpotensi disalahgunakan.
5. Logo kuning dengan simbol tertentu untuk obat fitofarmaka
Selanjutnya ada logo berwarna kuning dengan simbol tertentu di bagian tengah. Simbol tersebut mirip dengan cabang pohon berjumlah enam buah.
Obat dengan logo ini biasanya juga ditandai dengan label Fitofarmaka atau simbol yang menunjukkan bahwa obat tersebut berbahan alami dan telah melalui uji praklinik serta uji klinik. Obat fitofarmaka setara dengan obat modern karena telah distandardisasi untuk memastikan kualitas dan efektivitasnya.
Obat Herbal
6. Logo kuning dengan simbol tertentu untuk obat herbal terstandar
Hampir mirip dengan logo obat fitofarmaka, logo obat herbal terstandar juga berwarna kuning dengan simbol tertentu. Bedanya, simbol pada obat herbal terstandar pada bagian tengah logo berbentuk seperti bunga berjumlah tiga buah.
Dengan label Herbal Terstandar, logo ini menandakan bahwa obat ini diekstrak dari bahan alami dan telah memiliki bukti ilmiah pendukung. Obat herbal terstandar diekstrak dari bahan alami, seperti tanaman, hewan, dan mineral.
7. Logo putih dengan simbol tanaman untuk obat jamu
Selanjutnya ada logo untuk obat jamu. Logo ini berbentuk lingkaran berwarna putih dengan tambahan simbol tanaman pada bagian tengah. Obat ini juga diberi label Jamu untuk menunjukkan bahwa obat tradisional ini berbahan tanaman yang higienis dan digunakan sebagai obat tradisional.
Obat jenis ini belum melalui penelitian ilmiah yang mendalam. Biasanya, penggunaannya berdasarkan pengalaman atau bukti empiris.